Unit Penjaminan Mutu (UPM) adalah unit di institusi pendidikan (universitas, fakultas, atau program studi) yang bertugas mengkoordinasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) secara berkelanjutan untuk memastikan kualitas pendidikan, penelitian, dan layanan sesuai standar yang ditetapkan, melalui siklus penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan mutu, serta membantu persiapan akreditasi.
Fungsi dan Tugas Utama
Di dalam Dokumen Mutu terdapat kebijakan-kebijakan suatu Organisasi, salah satunya adalah Kebijakan Mutu yang merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan atau organisasi yang menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015.
Kebijakan Mutu adalah kebijakan resmi dan tertulis dari manajemen perusahaan tentang komitmen perusahaan dalam memperhatikan dan mempertimbangkan aspek-aspek mutu dalam aktivitas keseharian organisasi atau perusahaan.