Unit Penjaminan Mutu

Fakultas Agama Islam

Universitas Islam Riau

Najmi Hayati, M.Ed,Ph.D

Najmi Hayati, M.Ed., Ph.D
Ketua Unit Penjaminan Mutu FAI UIR

Putri Nuraini, S.E.Sy.,M.E.

Dr. Putri Nuraini, SE.Sy., ME
Sekretaris Unit Penjaminan Mutu FAI UIR

Unit Penjaminan Mutu

Unit Penjaminan Mutu (UPM) adalah unit di institusi pendidikan (universitas, fakultas, atau program studi) yang bertugas mengkoordinasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) secara berkelanjutan untuk memastikan kualitas pendidikan, penelitian, dan layanan sesuai standar yang ditetapkan, melalui siklus penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan mutu, serta membantu persiapan akreditasi.

Fungsi dan Tugas Utama

  1. Koordinasi: Mengkoordinasikan penerapan sistem penjaminan mutu di seluruh unit kerja, fakultas, atau program studi.
  2. Pengembangan Sistem: Mengembangkan pedoman, instrumen, dan prosedur evaluasi internal (Audit Mutu Internal/AMI).
  3. Evaluasi & Monitoring: Melakukan evaluasi berkala terhadap dosen, kurikulum, dan proses akademik.
  4. Peningkatan Mutu: Memberikan rekomendasi dan membimbing pelaksanaan peningkatan mutu berkelanjutan berdasarkan hasil evaluasi.
  5. Pendampingan Akreditasi: Memfasilitasi dan mendampingi program studi dalam penyusunan dokumen dan persiapan akreditasi nasional (BAN-PT) maupun internasional.
  6. Penyusunan Dokumen: Menyusun dokumen mutu, Standar Operasional Prosedur (SOP), dan borang evaluasi diri.

Dokumen Mutu

Di dalam Dokumen Mutu terdapat kebijakan-kebijakan suatu Organisasi, salah satunya adalah Kebijakan Mutu yang merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan atau organisasi yang menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015.

Kebijakan Mutu adalah kebijakan resmi dan tertulis dari manajemen perusahaan tentang komitmen perusahaan dalam memperhatikan dan mempertimbangkan aspek-aspek mutu dalam aktivitas keseharian organisasi atau perusahaan.