Pada awal tahun 2020 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM). Kebijakan MBKM secara umum memberikan hak belajar bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan selama tiga (3) semester di luar program studi.
Dalam pelaksanaanya, mahasiswa dapat secara sukarela menempuh pembelajaran di luar program studi di Unpad selama 1 (satu) semester atau setara dengan 20 (dua puluh) sks; dan paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan 40 (empat puluh) sks menempuh pembelajaran pada program studi yang sama di luar Unpad, pembelajaran pada program studi yang berbeda di perguruan tinggi yang berbeda; dan/atau pembelajaran di luar perguruan tinggi.
Penghitungan satuan kredit semester (sks) untuk kegiatan pembelajaran di luar kampus dihitung berdasarkan jumlah jam kegiatan. Satu (1) sks setara dengan 170 menit per minggu per semester.
Kebijakan MBKM dilaksanakan dalam rangka mewujudkan proses pembelajaran di perguruan tinggi yang otonom dan fleksibel sehingga perguruan tinggi dapat merancang dan melaksanakan proses pembelajaran yang inovatif agar mahasiswa dapat meraih capaian pembelajaran mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara optimal. Kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan link and match dengan dunia usaha dan dunia industri, serta untuk mempersiapkan mahasiswa dalam dunia kerja sejak awal (Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, 2020).
Lebih lanjut kebijakan MBKM bertujuan untuk meningkatkan kompetensi lulusan, baik soft skills maupun hard skills agar lebih siap dan relevan dengan kebutuhan zaman, serta menyiapkan lulusan sebagai pemimpin masa depan bangsa yang unggul dan berkepribadian.
Kegiatan proses pembelajaran di luar program studi dalam Kampus Merdeka antara lain: magang atau praktik kerja, proyek di desa, pertukaran pelajar, riset, wirausaha, studi independen, proyek kemanusiaan dan mengajar di sekolah. Kegiatan-kegiatan tersebut dapat dikelola oleh program studi ataupun di bawah koordinasi direktorat terkait di lingkungan Universitas Islam Riau.
- Mahasiswa UIR S1 yang berasal dari Program Studi yang terakreditasi. Mahasiswa UIR S1 yang telah menyelesaikan empat (4) semester. Mahasiswa aktif yang terdaftar pada Pangkalan Data Dikti.
- Mahasiswa bersedia mengikuti program kegiatan luar prodi sesuai dengan ketentuan pedoman akademik yang berlaku.
Implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) bertujuan untuk dapat mempercepat transformasi perguruan tinggi Indonesia menuju PT berdaya saing global serta bertransformasi menjadi perguruan tinggi yang lebih mandiri dan sehat serta memiliki keunggulan pada pendidikan, penelitian, atau pengabdian pada masyarakat, sesuai dengan diferensiasi misi yang dimilikinya.
Kegiatan tersebut akan memperoleh penyetaraan atau konversi maksimal 20 (dua puluh) sks per kegiatan per semester. Melalui pilihan tersebut, mahasiswa diharapkan mampu mengembangkan kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan melalui pengalaman nyata serta dinamika lapangan.
Pada Semester Ganjil Tahun Ajaran 2021/2022 mahasiswa Fakultas Agama Islam berkesempatan mengikuti program MBKM yang di ikuti oleh 2 orang mahasiswa prodi Ekonomi Syariah dan 1 orang mahasiswa dari prodi Pendidikan islam Anak Usia Dini.
Selain itu, Fakultas Agama Islam memiliki program unggulan yang dapat dilihat pada:
Fakultas Agama Islam
Universitas Islam Riau
Jalan Kaharuddin Nasution No.113, Marpoyan,
Pekanbaru, Riau, Indonesia Kode Pos 28284
Email : [email protected]
Telepon : +62 761 674674
Faks : +62 761 674834
Email : info[at]uir.ac.id