Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)

Fakultas Agama Islam

Universitas Islam Riau

Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)

Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah pengakuan atas Capaian Pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu. Di Fakultas Agama Islam Universitas Islam Riau terdapat 1 Prodi yang ditunjuk oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia (kemdiktisaintek) untuk mengikuti program RPL ini yaitu Prodi Pendidikan Islam Anak Usia Dini. Selain itu Fakultas Agama Islam Universitas Islam Riau juga membuka Kelas RPL Mandiri yang bisa lulus 1 tahun khusus guru yang belum sarjana (Pembelajaran dilaksanakan secara Hybrid).

Persyaratan Peserta RPL

  1. Paling rendah lulus sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat; dan
  2. Memiliki pendidikan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja yang relevan dengan program studi pada Perguruan Tinggi yang akan ditempuh
Persyaratan Penyelenggara RPL
  1. RPL diselenggarakan oleh program studi yang terakreditasi paling rendah B atau Baik Sekali
  2. Pedoman Penyelenggaraan RPL yang memuat paling sedikit mengenai persyaratan calon, tata cara pendaftaran dan asesmen, skema pengakuan, kelanjutan proses pembelajaran, pembiayaan, dan penjaminan mutu penyelenggaraan RPL.
  3. Peraturan Akademik yang memuat peraturan akademik mahasiswa RPL yang mencakup paling sedikit batas maksimum kredit/sks yang dapat diakui dan lama studi.
  4. Pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial diberikan dalam bentuk perolehan satuan kredit semester (sks)

Sebaran Matakuliah Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)

Sebaran mata kuliah Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) tidak ditentukan secara universal karena bergantung pada program studi dan institusi. Namun, prinsipnya adalah sebagian mata kuliah akan diakui (SKS-nya dikonversi) dari pembelajaran sebelumnya, baik dari pendidikan formal, nonformal, informal, maupun pengalaman kerja, sehingga mahasiswa tidak perlu mengulang materi yang sudah dikuasai. Jumlah maksimal SKS yang dapat diakui sebanyak 100 SKS. Berikut sebaran Matakuliah Program RPL di Prodi Pendidikan Islam Anak Usia Dini :